Terancam Tak Dijual Resmi di Indonesia, Berapa Pajak iPhone 16 Jika Beli Sendiri dari Luar Negeri?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Terancam Tak Dijual Resmi di Indonesia, Berapa Pajak iPhone 16 Jika Beli Sendiri dari Luar Negeri?
iPhone 16. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk penghitungan total pajak iPhone 16 Series jika dibeli di luar negeri adalah mencari nilai pabean yang didapat dari harga barang yang dikurangi 500 dolar AS. Selanjutnya, hasil nilai pabean ini dikali dengan 10 persen bea masuk.

Sedangkan untuk mencari nilai impor, kamu perlu menjumlahkan nilai pabean dengan nilai bea masuk. Sementara PPn merupakan angka yang didapat dari hasil nilai impor yang dikalikan dengan 11 persen.

Menghitungan nilai PPh dengan pemilik NPWP didapat dari nilai impor yang dikalikan dengan 10 persen. Untuk kamu yang tidak memiliki NPWP, maka nilai impor dikalikan dengan 20 persen.

Seluruh hasil jumlah dari bea masuk, PPn dan PPh ini kemudian dijumlahkan dengan harga iPhone 16 Series yang akan kamu beli nantinya.

Contoh hitung pajak iPhone 16 Series yang dibeli di luar negeri

Untuk contoh hitung pajak ini, kami menggunakan iPhone 16 128 GB yang dijual dengan harga 1299 dolar Singapura atau 982 dolar AS atau setara dengan Rp 15.408.758.

1. Nilai pabean (nilai barang-500 dolar AS)

982 dolar AS - 500 dolar AS = 482 dolar AS atau setara Rp 7.563.158

2. Bea masuk (nilai pabean x 10 persen)

Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Diluncurkan: Era Baru untuk iPhone, iPad, dan Mac

Rp 7.563.158 x 10 persen = Rp 756.315

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI