Untuk penghitungan total pajak iPhone 16 Series jika dibeli di luar negeri adalah mencari nilai pabean yang didapat dari harga barang yang dikurangi 500 dolar AS. Selanjutnya, hasil nilai pabean ini dikali dengan 10 persen bea masuk.
Sedangkan untuk mencari nilai impor, kamu perlu menjumlahkan nilai pabean dengan nilai bea masuk. Sementara PPn merupakan angka yang didapat dari hasil nilai impor yang dikalikan dengan 11 persen.
Menghitungan nilai PPh dengan pemilik NPWP didapat dari nilai impor yang dikalikan dengan 10 persen. Untuk kamu yang tidak memiliki NPWP, maka nilai impor dikalikan dengan 20 persen.
Seluruh hasil jumlah dari bea masuk, PPn dan PPh ini kemudian dijumlahkan dengan harga iPhone 16 Series yang akan kamu beli nantinya.
Contoh hitung pajak iPhone 16 Series yang dibeli di luar negeri
Untuk contoh hitung pajak ini, kami menggunakan iPhone 16 128 GB yang dijual dengan harga 1299 dolar Singapura atau 982 dolar AS atau setara dengan Rp 15.408.758.
1. Nilai pabean (nilai barang-500 dolar AS)
982 dolar AS - 500 dolar AS = 482 dolar AS atau setara Rp 7.563.158
2. Bea masuk (nilai pabean x 10 persen)
Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Diluncurkan: Era Baru untuk iPhone, iPad, dan Mac
Rp 7.563.158 x 10 persen = Rp 756.315