Terancam Tak Dijual Resmi di Indonesia, Berapa Pajak iPhone 16 Jika Beli Sendiri dari Luar Negeri?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Terancam Tak Dijual Resmi di Indonesia, Berapa Pajak iPhone 16 Jika Beli Sendiri dari Luar Negeri?
iPhone 16. [Apple]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - iPhone 16 Series terancam tidak dipasarkan secara resmi  di Indonesia. Untuk kamu yang masih ingin membeli perangkat anyar Apple ini di negara tetangga, berikut ulasan mengenai total pajak iPhone 16 Series jika dibeli di luar negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini belum memberikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air.

Kemenperin menyebut bahwa produk iPhone 16 Series yang dibeli di luar negeri rupanya masih diizinkan untuk penggunaan pribadi. Hanya saja, pengguna perlu membayar total bea masuk dan pajak untuk bisa menggunakan perangkatnya.

Pembayaran bea masuk dan pajak ini dijelaskan secara lengkap dalam laman resmi beacukai.go.id. Alasan pembayaran tersebut dilakukan untuk melancarkan proses pendaftaran IMEI agar perangkat bisa berfungsi.

Laman Bea Cukai menyebut bahwa pajak barang yang datang dari luar negeri ini secara khusus berlaku pada produk yang dijual dengan harga lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp 7,8 jutaan.

iPhone 16 Pro Max. [Apple]
iPhone 16 Pro Max. [Apple]

Sebagai informasi, pada awal perilisannya, iPhone 16 dijual dengan harga 799 dolar AS atau setara Rp 12,3 jutaan. Sedangkan iPhone 16 Plus hadir dengan harga 899 dolar AS atau setara Rp 13,8 jutaan.

Untuk varian iPhone 16 Pro dijual dengan harga 999 dolar AS atau setara Rp 15,4 jutaan. Varian paling tinggi dari seri ini yaitu iPhone 16 Pro Max dijual 1199 dolar AS atau setara Rp 18,5 jutaan.

Ketika masuk ke Indonesia, harga jual iPhone 16 Series yang kamu beli ini akan ditambahkan dengan 10 persen nilai pabean dari bea masuk. Selanjutnya ditambahkan dengan PPn senilai 11 persen.

Angka ini kemudian ditambahkan dengan PPh untuk kamu yang memiliki NPWP sebesar 10 persen dari nilai impor. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP harus ditambahkan dengan 20 persen nilai impor.

Baca Juga: Apple Intelligence Resmi Diluncurkan: Era Baru untuk iPhone, iPad, dan Mac

Cara hitung pajak iPhone 16 Series yang dibeli di luar negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI