Suara.com - XL Axiata menyoroti dampak negatif dari menjamurnya penjualan kembali layanan internet ilegal (RT/RW Net).
Chief Corporate Affiars XL Axiata, Marwan O Baasir mengatakan, industri telekomunikasi Indonesia ke depan tetap akan sangat menantang.
"Sejumlah persoalan hingga saat ini belum jelas penanganannya, pun belum jelas aturannya, padahal sangat berpotensi mengganggu jalannya bisnis secara industry," ujarnya beberapa waktu lalu.
Praktik ini yang selain merugikan pelanggan, juga merugikan operator, dan pemerintah.
Menurut dia, praktik ini mengabaikan kewajiban pembayaran BHP frekuensi, mengakibatkan harga layanan internet menjadi tidak sehat, dan berpotensi mengancam keamanan data pelanggan.
"Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan pengaturan dan penertiban terhadap praktik ini secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," ucap Marwan O Baasir.
![Marwan O Baasir di XL Axiata Tower, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Dythia Novianty]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/11/46668-sekretaris-jendral-atsi-marwan-o-baasir.jpg)
Praktik RT/RW Net jelas melanggan aturan antara lain UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019.
Ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan yang ada sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah.
"XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan," bebernya.
Baca Juga: Merger XL Axiata - Smartfren, Dian Siswarini: Hilalnya Sudah Kelihatan
XL Axiata berharap pemerintah bisa membantu menciptakan iklim yang positif dan sehat tersebut yang juga akan bisa mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan nasional.