Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita blak-blakan menyebut iPhone 16 ilegal di Indonesia. Alasannya, produk Apple itu belum memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, sampai saat ini Kemenperin masih belum memberikan izin penjualan iPhone 16 ke Apple. Agus menegaskan kalau perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Menperin, dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
Bahkan Agus menegaskan apabila ada iPhone 16 yang sudah dijual di Indonesia, maka sudah dipastikan itu HP ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan langsung ke Kemenperin.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," lanjut dia.
Agus beralasan kalau Kemenperin masih belum menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk iPhone 16.
Selain itu, Menperin mengungkapkan kalau di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI. Mereka adalah Kemenperin, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, yang sekarang diubah namanya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian terakhir disebut dia memiliki kewenangan mengeluarkan IMEI untuk para diplomat saja.
Sebelumnya Agus meminta Apple untuk investasi lebih banyak ke Indonesia. Hal itu dilakukan agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa menjual seri iPhone 16 ke Tanah Air.
Baca Juga: Apple Ternyata Gandeng Perusahaan Otomotif China Demi Ambisi Kembangkan Mobil Listrik
Agus menyebut kalau Apple sebenarnya sudah menanamkan investasi berupa fasilitas pelatihan yang disebut Apple Developer Academy. Hanya saja dia menilai kalau itu belum cukup.