"Untuk satelit HBS, kami merekomendasikan pengakhiran kontrak karena peluncuran satelit utama SATRIA 1 telah berjalan sesuai skenario dan anggarannya direalokasikan untuk penyediaan remote terminal ground segment SATRIA 1, sehingga tidak membebani APBN rupiah murni,” papar Sarwoto.
Di sisi lain Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kalau penyelesaian BTS 4G adalah salah satu tugas yang diberikan kepadanya langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia dilantik menggantikan Johnny G Plate.
"Capaian ini merupakan hasil nyata kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo untuk memastikan keberhasilan pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Oleh karenanya saya menyampaikan apresiasi kepada Satgas BAKTI Kominfo yang telah menyelesaikan tugas dengan sukses," kata Budi Arie.
Sementara itu Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar mengaku sudah terbantu dengan rekomendasi Satgas yang diisi anggota kompeten di bidangnya masing-masing.
"Proyek BTS 4G berhasil dilanjutkan dan puncaknya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun 2023 lalu, salah satunya juga berkat rekomendasi dari Satgas,” urai perempuan yang akrab disapa Indah ini.
Diketahui Satgas BAKTI Kominfo dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023.
Satuan tugas ini dibentuk dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di BAKTI Kominfo.
Secara rinci, Satgas BAKTI Kominfo yang bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo ini memiliki tugas sebagai berikut:
- Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak
- Memberikan arahan dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Masyarakat Indonesia Makin Melek Digital
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.