Sempat Tertunda Akibat Korupsi, Satgas BAKTI Kominfo Akhirnya Selesaikan Proyek BTS 4G

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Sempat Tertunda Akibat Korupsi, Satgas BAKTI Kominfo Akhirnya Selesaikan Proyek BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek base transceiver station (BTS) 4G yang sempat tertunda karena kasus korupsi Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), akhirnya selesai.

Adapun pihak yang menyelesaikan proyek pembangunan BTS 4G di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) adalah Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Satgas BAKTI Kominfo.

Satgas yang diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno ini telah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan proyek tersebut kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Tak hanya proyek BTS 4G, Satgas BAKTI Kominfo juga melaporkan capaian lain soal Hot Backup Satellite (HBS) alias satelit cadangan yang dirancang apabila ada kendala di Satelit Republik Indonesia 1 (SATRIA-1).

Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Masyarakat Indonesia Makin Melek Digital

“Kami telah menyelesaikan tugas kami dengan paripurna, terutama menyangkut dua isu besar di BAKTI Kominfo, yaitu BTS 4G dan HBS," kata Sarwoto dalam siaran pers, Jumat (18/10/2024).

Pada proyek BTS 4G, Satgas BAKTI Kominfo mengaku telah mengawal penyelesaian total proyek 5.618 BTS 4G dengan nilai capex (capital expenditure alias pengeluaran modal) sebesar Rp 12,045 triliun dan opex (operational expenditure alias biaya operasional) sebesar Rp 144,878 miliar per bulan.

Per 18 Oktober 2024, Satgas BAKTI Kominfo sudah menyelesaikan pembangunan BTS 4G di 5.321 lokasi dari total target pembangunan 5.618 lokasi. Namun 297 lokasi sisanya masih dalam tahap pembangunan karena terkendala masalah kahar keamanan di wilayah Papua.

Sarwoto pun memberikan rekomendasi kepada Menkominfo untuk menyelesaikan pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo yang berada di wilayah kahar tersebut.

"Untuk BTS 4G kami memberi beberapa rekomendasi tentang keberlanjutan kontrak capex maupun kontrak operasional dan pemeliharaan. Juga rekomendasi solusi atas penyelesaian daerah kahar keamanan dan geografis," kata dia.

Baca Juga: Kantor Perwakilan X di Indonesia, Menkominfo: Perlu Treatment Khusus

Sedangkan untuk program HBS, Satgas juga merekomendasikan pengakhiran kontrak HBS dengan pengembalian 100 persen dan nilai cost of money sebesar Rp 3,5 triliun. Menurutnya ini sudah sesuai dengan pertimbangan dan usulan dari manajemen BAKTI.

"Untuk satelit HBS, kami merekomendasikan pengakhiran kontrak karena peluncuran satelit utama SATRIA 1 telah berjalan sesuai skenario dan anggarannya direalokasikan untuk penyediaan remote terminal ground segment SATRIA 1, sehingga tidak membebani APBN rupiah murni,” papar Sarwoto.

Di sisi lain Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kalau penyelesaian BTS 4G adalah salah satu tugas yang diberikan kepadanya langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ia dilantik menggantikan Johnny G Plate.

"Capaian ini merupakan hasil nyata kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo untuk memastikan keberhasilan pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Oleh karenanya saya menyampaikan apresiasi kepada Satgas BAKTI Kominfo yang telah menyelesaikan tugas dengan sukses," kata Budi Arie.

Sementara itu Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar mengaku sudah terbantu dengan rekomendasi Satgas yang diisi anggota kompeten di bidangnya masing-masing.

"Proyek BTS 4G berhasil dilanjutkan dan puncaknya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun 2023 lalu, salah satunya juga berkat rekomendasi dari Satgas,” urai perempuan yang akrab disapa Indah ini.

Diketahui Satgas BAKTI Kominfo dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023.

Satuan tugas ini dibentuk dalam rangka percepatan penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di BAKTI Kominfo.

Secara rinci, Satgas BAKTI Kominfo yang bertanggung jawab langsung kepada Menkominfo ini memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian SATRIA-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak

  4. Memberikan arahan dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka tersebut enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara.

Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. 

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 triliun atau Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI