Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online semakin kreatif, salah satunya menggunakan e-Wallet atau dompet digital sebagai alat transaksi.
Selama periode 2017 hingga September 2024, Kemenkominfo mencatatkan nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Judi online membawa dampak buruk tidak hanya dari sisi finansial tapi juga psikologis, sehingga pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan.
“Pemerintah terus berupaya mencegah dan memberantas judi online sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kemenkominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online,” ujarnya dalam diskusi berjudul “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Rhoma Irama Ajak Masyarakat Brantas, Begini Cara Laporkan Judi Online di GoPay
Dimulai dari, pemutusan 4,7 juta konten judi online, penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs dan kelembagaan pemerintahan, serta dunia pendidikan.
“Ketiga, permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Keempat, pengaturan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun GoPay terkait judi online kepada Bank Indonesia,” bebernya.
e-Wallet disebut Budi Arie menjadi modus baru transaksi judi online dengan jumlah nilai transaksi sebesar lebih dari Rp5,6 triliun.
“Penyedia jasa pembayaran wajib menerapkan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Kami optimis bahwa penerapan dari GoTo ini bisa menjadi bagian dari edukasi masyarakat, literasi masyarakat untuk terus menghilangkan judi online di bumi Indonesia,” pungkas Budi Arie.
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju