Suara.com - GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menggandeng musisi legendaris tanah air, Rhoma Irama, mengajak masyarakat memerangi judi online.
Inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’ hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay sebagai bagian dari ekosistem GoTo dalam memberantas judi online lewat konten edukasi dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Nasib Dompet Digital DANA-GoPay dkk Usai Ketahuan Terlibat Judi Online
Hingga sekarang, dia menambahkan, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan Masyarakat.
Rhoma Irama, Musisi sekaligus mitra GoPay dalam mengedukasi bahaya judi online menceritakan pengalamannya saat membuat lirik lagu ‘Judi’.
“Saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat,” katanya.
Menurut dia, kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata.
“Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada Masyarakat,” beber Raja Dangdut itu.
Baca Juga: Menkominfo Bongkar Daftar 5 Dompet Digital Pewadah Judi Online, DANA Nomor Satu
Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi.com serta laman untuk pelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.
Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
“Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh Masyarakat,” ucapnya.
Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.
Berikut cara masyarakat melaporkan aktivitas judi online:
- Akses melalui website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
- Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”
“GoPay sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan,” tutup Ade.