Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (16/10/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI