Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Temu di Indonesia. Platform asal China itu dianggap membahayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi menyebut blokir Temu dilakukan karena platform itu tidak patuh dengan patuh dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Prabu Revolusi, dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan kalau cara kerja aplikasi Temu adalah menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Ini memungkinkan terjadinya predatory pricing (jual barang di bawah harga standar) hingga price dumping (harga barang lebih murah di luar negeri ketimbang dalam negeri).
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Menkominfo Budi Arie: Optimis Indonesia Jadi Negara Maju
“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” timpal Prabu.
Dia menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Oleh karenanya, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Selain mengancam UMKM, Prabu menyebut kalau aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Makanya, platform itu bisa saja diblokir pemerintah.
"Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar, tegas Prabu.
Baca Juga: Stop Gangguan! Begini Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal dengan Mudah
Kendati begitu Kominfo mengakui kalau trafik pengguna aplikasi Temu di Indonesia masih sangat rendah. Namun apabila ada peningkatan trafik dan dampak signifikan, Kominfo bisa segera mengambil tindakan.
Prabu turut menyoroti aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, produk yang ada di aplikasi Temu tidak terjamin kualitasnya, lebih lagi mereka belum patuh dengan regulasi di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” umbar dia.
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.