Registrasi SIM Card via Biometrik Ditargetkan Berlaku Tahun Depan, Kominfo Jamin Bisa Cegah Penipuan

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:38 WIB
Registrasi SIM Card via Biometrik Ditargetkan Berlaku Tahun Depan, Kominfo Jamin Bisa Cegah Penipuan
Ilustrasi Slot Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok wacana kebijakan registrasi kartu SIM dengan biometrik. Dengan ini, syarat pendaftaran SIM Card baru bakal lebih panjang karena harus mendeteksi muka pengguna, alias face recognition.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menjelaskan, wacana ini bakal berlaku bagi pelanggan yang registrasi SIM card secara online maupun offline atau langsung datang ke konter.

"Dengan adanya face recognition, nanti ditambah. Sehingga NIK dan Nomor KK ditambah wajah aslinya," kata Wayan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Wayan mengakui kalau Kominfo memang masih uji coba penggunaan biometrik sebagai syarat pendaftaran kartu SIM. Namun ia mengklaim kalau uji coba ini berjalan lancar karena sistem para operator seluler sudah siap.

Baca Juga: Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data

Ia juga menegaskan kalau syarat tambahan biometrik ini bisa meminimalisir penipuan lewat nomor telepon.

"Sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, Nomor KK, dan face recognition ini," lanjut dia.

Wayan juga menyebutkan kalau data biometrik ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku penipuan yang beroperasi lewat nomor teleponnya.

"Kalau misalnya (nomor) dipakai untuk penipuan, hoaks, atau kegiatan yang tidak sesuai aturan, maka mereka dengan mudah akan mencari tahu," kata dia.

Untuk saat ini Kominfo masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan data biometrik dalam registrasi kartu SIM.

Baca Juga: Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia

"Kalau (dengan) mereka sudah koordinasi, maka kami akan lakukan koordinasi dengan masyarakat. Kan kita pelan-pelan untuk beralih ke biometrik ini," lanjut dia.

Wayan tak menampik kalau sistem ini bakal membuat warga untuk registrasi ulang karena perlu tambahan data biometrik. Tapi dia optimistis kalau kebijakan ini bisa tetap berjalan meski memerlukan waktu.

"Nanti secara natural kebijakannya berlaku, mereka registrasi lama-lama nomor-nomor itu normal sesuai dengan waktu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI