Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di acara Peresmian Gedung Transformasi Digital di Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta, Jumat (11/10/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya ini lagi kita mau cek harmonisasinya," kata Budi Arie di tempat yang sama.

Menkominfo Budi Arie menyebut kalau pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dikebut hingga 17 Oktober 2024, sesuai amanat yang tertuang di UU PDP.

"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi. Barang perlindungan data pribadi kan deadline tanggal 17," pungkasnya.

Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.

UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI