Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bakal menjadi lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) untuk sementara waktu.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kominfo masih menyusun badan PDP yang bertanggung jawab untuk menangani kasus kebocoran data di Indonesia, di mana tugas lembaga ini sudah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebutkan kalau mereka masih menyiapkan penyusunan lembaga PDP yang akan mengawasi insiden kebocoran data di Indonesia. Lebih lagi penerapan ini juga bersamaan dengan masa transisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Nah untuk transisi, itu kan butuh waktu ya. Butuh waktu. Jadi dalam proses transisi ini mungkin akan ditangani oleh Kominfo dulu," katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Kominfo Rilis Prangko Khusus Seri 150 Tahun Perhimpunan Pos Sedunia
Wamenkominfo menyebut kalau Lembaga Pengawas PDP ini kemungkinan bakal ada di satu unit di bawah naungan Kominfo.
"Nah ini kami lagi diskusikan apakah dia setara Direktorat atau dia setara apa. Nah itu transisi sampai dengan nanti jadi badan," imbuhnya.
Nezar melanjutkan kalau masa transisi ini memerlukan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun. Alasannya, Pemerintah mesti menyiapkan nomenklatur terkait lembaga pengawas PDP ini.
Kendati begitu Nezar menyebut kalau lembaga PDP yang akan berada di bawah Kominfo masih belum diputuskan. Jadi ia meminta publik untuk menunggu soal pengumuman resminya.
"Tapi ini lagi di-exercise, nanti lah resminya akan kami beritahu. Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan ya. Segera-segera," umbar dia.
Baca Juga: DANA, OVO, Hingga GoPay Terlibat Transaksi Judi Online Triliunan Rupiah, Begini Modusnya
Sementara itu Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut kalau pembentukan Lembaga PDP masih dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya ini lagi kita mau cek harmonisasinya," kata Budi Arie di tempat yang sama.
Menkominfo Budi Arie menyebut kalau pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dikebut hingga 17 Oktober 2024, sesuai amanat yang tertuang di UU PDP.
"Itu yang sedang kita persiapkan. Karena ini kan barang baru ya. Barang perlindungan data pribadi. Barang perlindungan data pribadi kan deadline tanggal 17," pungkasnya.
Diketahui Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 UU PDP. Di Pasal 58 Ayat 3 dan 4, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Adapun tugas dan wewenang Lembaga PDP ini termaktub dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Sebagai contoh, badan ini bisa menghukum pihak yang melanggar UU PDP, di mana ini tertuang dalam Pasal 60 Ayat C.
UU PDP sendiri ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022. Namun regulasi ini baru berlaku dua tahun usai aturan ini diundangkan, sesuai Pasal 74 UU PDP.