Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan nasib lima aplikasi dompet digital yang ketahuan terlibat judi online.
Diketahui platform e-wallet yang kepergok terlibat menampung transaksi judi online yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, serta ShopeePay. Menkominfo pun sudah menegur keras lima dompet digital itu.
Meskipun mereka memfasilitasi judi online, Budi Arie menyebut kalau Kominfo tidak akan memblokir lima platform tersebut. Sebab kebijakan itu adalah wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Enggak-enggak, itu PPATK. Kami sudah kasih peringatan," kata Budi Arie saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: Kominfo Resmikan Gedung Transformasi Digital di STTM Yogyakarta, Libatkan Nokia-Huawei
Menkominfo juga mengaku tidak akan memanggil kelima dompet digital tersebut. Lagi-lagi hal itu bukanlah ranah dari Kementerian Kominfo, melainkan PPATK dan Bank Indonesia.
"Itu urusan PPATK, sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Eh BI, Bank Indonesia," imbuhnya.
Ia mengaku kalau peringatan ke lima dompet digital ini adalah upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Budi Arie pun menjabarkan kalau negara memiliki tiga tujuan sejak didirikan.
"Pertama melindungi sekitar tumpah darah Indonesia. Dua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Tiga, memajukan kesejahteraan umum. Oke? Oke. Judi online itu adalah bagian dari, pembodohan dan juga memiskinkan rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Investor Asing Kabur Rp2,84 Triliun, Rupiah Tetap Kuat?