Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menutup akses aplikasi TEMU di Indonesia sebagai bagian dari penegakan aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aplikasi asal China tersebut tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga tidak memenuhi syarat beroperasi di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa penutupan akses aplikasi TEMU dilakukan sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami men-take down TEMU untuk melindungi UMKM lokal dari serbuan produk asing yang menjual barang dengan harga murah langsung dari pabriknya. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam kelangsungan bisnis UMKM kita," kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (XX/XX).
Baca Juga: 3 Rekomendasi Aplikasi Restart HP Android Tanpa Tombol Power, Bermanfaat saat Terdesak
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, yang mengkhawatirkan dampak negatif model bisnis marketplace asing seperti TEMU terhadap produk lokal. Budi menambahkan bahwa produk-produk asing yang dijual melalui aplikasi seperti TEMU sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan merugikan konsumen karena produk yang cepat rusak.
Selain melindungi UMKM, pemerintah juga mengutamakan keamanan digital pengguna di Indonesia. Pada tahun 2023, induk aplikasi TEMU, PINDUODUO, sempat ditangguhkan oleh Google karena diduga disusupi malware yang berpotensi memantau aktivitas pengguna.
Meski saat ini aplikasi TEMU masih dapat ditemukan di Google Playstore dan situs web resminya, layanannya tidak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.
"Keamanan pengguna dan perlindungan pelaku UMKM lokal adalah prioritas kami. Marketplace asing yang tidak terdaftar dan tidak mematuhi aturan harus ditindak untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi semua," tegas Budi.
Dengan pemblokiran ini, diharapkan UMKM lokal dapat lebih terlindungi dari kompetisi tidak sehat, dan pengguna aplikasi di Indonesia mendapatkan jaminan keamanan dalam bertransaksi daring.
Baca Juga: Dukung Industri Kerajinan, Pegadaian Hadirkan UMKM Binaan di Inacraft 2024