Sebagai titik kumpul penyedia layanan internet, IIX–JK2 akan mendorong konektivitas yang lebih maksimal karena didukung dengan kapasitas yang lebih besar serta penerapan teknologi terbaru.
Arif melanjutkan, APJII memilih BDDC JST1 sebagai penempatan IIX–JK2 karena masing–masing pihak memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kesiapan infrastruktur digital di Tanah Air.
“Hadirnya IIX-JK2 di BDDC JST1 merupakan kolaborasi strategis industri dalam perannya masing–masing. APJII berperan dalam menyiapkan infrastruktur konektivitas dan titik kumpul, dan BDDC menyiapkan data center yang unggul dan berkualitas tinggi,” imbuhnya.
Presiden Komisaris BDDC, Setyanto Hantoro menjelaskan, lokasi data center menjadi semakin krusial seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri terhadap layanan penyimpanan dan pengelolaan data.
Penempatan data yang bersifat sensitif, seperti data pribadi, di server luar negeri berpotensi meningkatkan risiko kebocoran. Maka dari itu, keberadaan pusat data dalam negeri dinilainya menjadi amat penting.
"Inisiatif BBDC membangun kolaborasi dengan APJII dengan menjadikan JST1 sebagai IIX-JK2 untuk mendukung perkembangan infrastruktur dalam hal onshoring data center dan menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku Oktober tahun ini,” jelasnya.
BDDC JST1 memiliki sertifikasi tertinggi Tier IV dan berada di gedung data center yang purpose built, scalable, dan reliable. Dengan standar tinggi, BDDC memastikan bahwa infrastruktur yang ditawarkan tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional saat ini, tetapi juga mendukung berbagai pelaku bisnis yang memerlukan teknologi tinggi untuk pertumbuhan dan inovasi mereka.