RT/RW Net Ilegal Tumbuh Menjamur, Tanggung Jawab Siapa?

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:34 WIB
RT/RW Net Ilegal Tumbuh Menjamur, Tanggung Jawab Siapa?
Ilustrasi internet. [fancycrave1/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reseller jaringan internet mandiri berwujud RT/RW net ilegal kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi ini membuat kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) mengeluh.

Pasalnya, praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka.

Sejumlah pelaku industri FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.

Baca Juga: Tips Hindari Judi Online dari Menkominfo Budi Arie

Hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu perusahan ini menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya.

Di sisi lain, banyak masyarakat memilih menggunakan RT/RW net lantaran harganya yang terbilang terjangkau.

Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]
Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]

Mereka bisa menikmati fasilitas internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp100 ribu per bulan.

RT/RW net ini juga seperti dua sisi mata uang yang berbeda.

Bisa saja RT/RW net illegal ini membantu semakin membuat para FTTH memiliki banyak pelanggan, tetapi juga bisa menjadi kerugian bagi mereka.

Baca Juga: Cara Mengetahui Password WiFi yang Tersambung di HP Android dan iPhone

Apalagi pemerintah saat ini mencanangkan supaya kecepatan internet di Indonesia minimal 100 megabyte per second atau Mbps.

Kebijakan kecepatan internet dari pemerintah ini lantaran kecepatan internet di Indonesia ini jauh tertinggal dari negara tetangga.

Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam tidak menampik jika ada puluhan ribu reseller alias RT/RW Net ilegal yang ada di Indonesia.

“Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias illegal,” ujarnya, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Zulfadly menambahkan, tetapi APJII selalu melakukan sosialisasi supaya RT/RW Net yang sebelumnya Mazhab-nya pencuri atau Robin Hood dan lainnya bisa jadi Mazhab Reseller yang benar.

"Kami edukasi mulai dari perizinan hingga lainnya sehingga tidak illegal lagi,” ujarnya.

Dia menambahkan,  dari puluhan ribu yang illegal ini, akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseller yang sudah mengantongi izin.

Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]
Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengatakan, RT/RW Net ilegal ini justru tidak menguntungkan masyarakat tetapi merugikan.

Walau memberikan harga yang murah, tetapi hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.

“Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja,” ungkapnya.

Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati.

“Kami juga mendorong supaya Asosiasi mengajak yang ilegal ini jadi legal dengan memberikan sosialisasi sanksi jika masih menjadi ilegal,” lanjut Heru.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal.

“Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri,” jelasnya.

Dany menyebut, pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti.

Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.

Di tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan.

Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]
Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]

“Kalau kita lihat, jumlahnya memang menurun. Ini berkat sosialisasi yang juga temen-temen asosiasi lakukan untuk mengubah yang ilegal jadi legal dan sudah mendapatkan izin,” ungkapnya.

Dany menambahkan, Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi suapaya para reseller atau RT/RW Net ilegal ini dapat menjadi legal.

“Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Ridwan Effendi menjelaskan, banyak masyarakat belum menjadikan internet sebagai kebutuhan primer.

Kesanggupan masyarakat tersebut itu hanya mengeluarkan anggaran Rp10.000 sampai Rp50.000 untuk mendapatkan internet karena ada kebutuhan lainnya.

"Diperlukannya adanya regulasi yang tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah reseller atau RT/RW Net ilegal ini, hingga sosialisasi dari operator maupun tenaga pendidik," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI