Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Apple untuk investasi lebih banyak ke Indonesia. Hal itu dilakukan agar perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa menjual seri iPhone 16 ke Tanah Air.
Agus menyebut kalau Apple sebenarnya sudah menanamkan investasi berupa fasilitas pelatihan yang disebut Apple Developer Academy. Hanya saja dia menilai kalau itu belum cukup.
Ia pun diminta oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu, untuk berbicara langsung dengan Apple.
"Tadi saya diminta oleh Pak Odo agar saya bicara dengan Apple, agar tak hanya membentuk Apple Academy. Jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu membentuk sekolah. Tapi kita dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia," katanya saat acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024 yang disiarkan via YouTube, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Menperin Ungkap Alasan iPhone 16 Belum Dijual ke Indonesia
Apple sebenarnya berkomitmen untuk investasi sebesar Rp 1,71 triliun ke Pemerintah. Namun hingga kini realisasinya baru Rp 1,48 triliun, yang berarti kurang Rp 240 miliar.
"Once mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16," lanjut dia.
Agus menilai kalau hal itu dilakukan atas dasar fairness atau berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia.
Dengan begitu, investasi Apple ini bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat. Faktor lainnya yakni bisa membuat sumber daya manusia (SDM) Indonesia di faktor industri makin tangguh.
"Kita harus teguh, kokoh, melindungi, dan siap pasang badan untuk produk-produk dalam negeri," timpal dia.
Baca Juga: Jokowi Bilang Investor Mau Masuk IKN Tak Mudah, Perlu Seleksi
Agus juga berpesan kepada calon Menperin baru untuk melakukan revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan inilah yang menjadi dasar perusahaan asing untuk bisa menjual produk-produknya ke Indonesia, tak terkecuali Apple.
"Saya ingin menyampaikan bahwa memang Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 ini, menurut pandangan saya ini masih ringan terhadap beberapa perushaaan. Dan saya harapkan nanti, siapapun yang nanti menjadi Menperin, Permenperin ini harus segera kita revisi," tandasnya.
Alasan iPhone 16 belum masuk Indonesia
Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan seri iPhone 16 belum dijual resmi ke Indonesia hingga sekarang.
Menperin menyebut kalau seri HP terbaru Apple yang mencakup iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum hadir karena masih dalam tahap proses pengurusan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual ke Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus Gumiwang dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN 2024 yang disiarkan via YouTube, Selasa (8/10/2024).
Agus menjelaskan kalau hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ia menilai kalau aturan itu sudah fleksibel karena pemerintah memberikan tiga opsi kepada perusahaan asing untuk menjual produknya di Indonesia.
Pertama adalah skema manufaktur yang artinya produk itu dibuat dalam negeri. Agus Gumiwang menilai kalau poin itu adalah yang ideal untuk Indonesia.
Kedua yakni skema aplikasi. Jadi perusahaan asing itu harus membuat aplikasi dari dalam negeri.
Ketiga yakni skema inovasi di dalam negeri. Agus mengatakan kalau poin inilah yang dipakai Apple untuk menjual iPhone di Indonesia.
"Dari tiga skema ini, Apple memilih skema ketiga yakni inovasi," lanjut Agus Gumiwang.
Dia lalu menjelaskan kenapa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia hingga saat ini. Sebab masa berlaku sertifikasi TKDN yang sudah didapatkan Apple sebelumnya kini sudah habis.
Makanya, masa berlaku itu mesti diperpanjang. Agus menyebut kalau proses perpanjangan masa aktif sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Sejauh ini, lanjut Agus, realisasi investasi Apple baru sebesar Rp 1,48 triliun. Sedangkan komitmen investasi Apple ke Pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun.
"Jadi masih ada gap sebesar Rp 240 miliar," pungkasnya.