10 Tahun Jokowi, Perpres Publisher Rights Lahir demi Jaga Industri Pers

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 13:12 WIB
10 Tahun Jokowi, Perpres Publisher Rights Lahir demi Jaga Industri Pers
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri pers Indonesia memasuki babak baru jelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Di 10 tahun Jokowi, lahir sebuah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria bercerita, lahirnya Perpres Publisher Rights adalah upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” papar Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.

Baca Juga: Gegara Inflasi Terjaga, 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi?

“Platform digital memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas. Tapi penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers," tutur dia.

Makanya, Nezar menilai kalau regulasi baru penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers maupun platform digital.

Lebih lagi, keberadaan Perpres Publisher Rights juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki regulasi soal kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Di Pasal 43 UU Nomor 28 Th 2014 itu dijelaskan soal pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.

Baca Juga: Dapat Uang Pensiun Rp62 Juta Per Bulan Seumur Hidup, Jokowi Dirujak Warganet

Nezar Patria menegaskan kalau mengutip berita dari produk pers memang bukanlah sebuah pelanggaran hak cipta. Syaratnya, pihak yang mengutip harus menyebutkan sumber berita itu secara lengkap.

Tapi regulasi itu dinilainya masih memiliki kelemahan. Sebab tidak diatur soal hak ekonomi dari sebuah berita sebagai suatu karya, yang berujung pada keberlanjutan perusahaan pers.

“Ketentuan itu masih memiliki kelemahan, yaitu belum terakomodasinya ketentuan hak ekonomi dari suatu berita sebagai suatu karya sehingga berdampak terhadap sustainability perusahaan pers atau keberlangsungan hidup perusahaan pers," jelasnya.

Lahirnya Perpres Publisher Rights

Diketahui Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, yang juga bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024.

Jokowi mengungkap kalau regulasi itu adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas serta mendukung keberlanjutan industri media di Indonesia.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi di puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (20/2/2024) di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Jokowi mengatakan, Perpres tersebut lahir melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi menilai kalau pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden.

Sementara untuk para kreator konten, Presiden meminta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI