Suara.com - Industri pers Indonesia memasuki babak baru jelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Di 10 tahun Jokowi, lahir sebuah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria bercerita, lahirnya Perpres Publisher Rights adalah upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
“Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual,” papar Nezar, dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara konsumsi informasi masyarakat dan berdampak pada model bisnis perusahaan pers.
“Platform digital memiliki kemampuan untuk melakukan distribusi konten sesuai minat audiens sehingga menghasilkan jangkauan yang luas. Tapi penambahan jumlah audiens, dalam praktik layanan platform itu, tidak serta merta meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers," tutur dia.
Makanya, Nezar menilai kalau regulasi baru penting untuk memberikan keadilan secara ekonomi bagi perusahaan pers maupun platform digital.
Lebih lagi, keberadaan Perpres Publisher Rights juga bertujuan menjamin informasi yang disebarkan di platform digital merupakan informasi yang berkualitas.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki regulasi soal kekayaan intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Di Pasal 43 UU Nomor 28 Th 2014 itu dijelaskan soal pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar, atau sumber sejenis lainnya.
Baca Juga: Gegara Inflasi Terjaga, 75 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi?
Nezar Patria menegaskan kalau mengutip berita dari produk pers memang bukanlah sebuah pelanggaran hak cipta. Syaratnya, pihak yang mengutip harus menyebutkan sumber berita itu secara lengkap.