4. Verifikasi di Bandara
Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen sebagai dasar legalitas pemasukan barang serta perhitungan pungutan Bea Masuk himgga Pajak Dalam Rangka Impor.
5. Aktivasi SIM Card
Setelah kewajiban pabean atas iPhone tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
6. Cek Status IMEI
Pastikan bila data IMEI sudah teregistrasi di Bea Cukai dengan cara melakukan cek melalui situs www.beacukai.go.id/cek-imei. Hasil pengecekan ini harus berisi keterangan “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”.
Sebagai pengingat, prosedur pendaftaran IMEI merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawasi serta mengontrol peredaran HP, terutama iPhone di Indonesia, demi keamanan serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, sebagai pengguna ponsel terutama yang dibeli dari luar negeri, kita harus memahami dan mematuhi prosedur yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Tak sampai di situ, bagi yang berencana membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu tentang kebijakan pendaftaran IMEI di negara tujuan. Pastikan pula untuk selalu menyimpan semua dokumen pembelian dan pendaftaran, sebab dokumen itu bisa jadi bukti legalitas kepemilikan ponsel saat tiba di Indonesia.
Demikian tadi cara daftar IMEI iPhone yang beli di luar negeri. Dengan mendaftarkan IMEI, itu artinya kita mematuhi peraturan pemerintah dalam mengawasi peredaran handphone ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Siap Guncang Pasar Menengah, Vivo Y300 5G Diprediksi Hadir dengan Performa Ekstrem!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari