Suara.com - Membeli handphone di luar negeri saat ini sudah jadi hal yang biasa dilakukan oleh banyak orang. Ponsel yang dibeli dari luar negeri, termasuk iPhone, harus melakukan pendaftaran IMEI terlebih dahulu agar perangkat tersebut bisa mendapat sinyal dari operator seluler lokal. Nah, oleh sebab itu penting untuk mengetahui cara daftar IMEI iPhone yang beli di luar negeri.
Pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sangatlah penting untuk dilakukan. Jika tidak mendaftar, maka ponsel yang beli dari luar negeri hanya bisa digunakan berkomunikasi dengan memanfaatkan sinyal WiFi saja.
Adapun pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui situs Bea Cukai atau bisa juga dengan mendownload aplikasi Mobile Beacukai di Google Play store atau Apple App Store. Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Daftar IMEI iPhone yamg Beli di Luar Negeri
Baca Juga: Siap Guncang Pasar Menengah, Vivo Y300 5G Diprediksi Hadir dengan Performa Ekstrem!
1. Kunjungi Situs Resmi atau Aplikasi Mobile Bea Cukai
Masuk ke dalam situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau download aplikasi Mobile Bea Cukai lewat Google Play Store atau Apple App Store.
2. Isi Formulir Permohonan
Setelah masuk ke situs Bea Cukai, isi formulir permohonan pendaftaran IMEI secara online. Selain itu, Anda juga harus menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar iPhone atau Android yang dibeli di luar negeri dianggap legal, seperti:
- Paspor halaman depan dan halaman yang ada stempel imigrasi ketika tiba di bandara
- Tiket dan/atau Boarding Pass saat kedatangan ke Indonesia.
- NPWP (jika ada).
- Ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya.
- Invoice/Struk Pembelian ponsel.
- Tanda terima registrasi berupa barcode yang berasal dari pendaftaran online IMEI di website Bea Cukai/aplikasi Mobile Bea Cukai.
3. Dapatkan QR Code
Baca Juga: Selain IMEI, Ini Nomor Penting di Ponsel yang Wajib Kamu Catat!
Setelah melakukan serangkaian pendaftaran online, selanjutnya Anda akan mendapatkan QR Code. Adapun QR Code ini harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai di bandara untuk verifikasi IMEI.
4. Verifikasi di Bandara
Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen sebagai dasar legalitas pemasukan barang serta perhitungan pungutan Bea Masuk himgga Pajak Dalam Rangka Impor.
5. Aktivasi SIM Card
Setelah kewajiban pabean atas iPhone tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
6. Cek Status IMEI
Pastikan bila data IMEI sudah teregistrasi di Bea Cukai dengan cara melakukan cek melalui situs www.beacukai.go.id/cek-imei. Hasil pengecekan ini harus berisi keterangan “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”.
Sebagai pengingat, prosedur pendaftaran IMEI merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawasi serta mengontrol peredaran HP, terutama iPhone di Indonesia, demi keamanan serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, sebagai pengguna ponsel terutama yang dibeli dari luar negeri, kita harus memahami dan mematuhi prosedur yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Tak sampai di situ, bagi yang berencana membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu tentang kebijakan pendaftaran IMEI di negara tujuan. Pastikan pula untuk selalu menyimpan semua dokumen pembelian dan pendaftaran, sebab dokumen itu bisa jadi bukti legalitas kepemilikan ponsel saat tiba di Indonesia.
Demikian tadi cara daftar IMEI iPhone yang beli di luar negeri. Dengan mendaftarkan IMEI, itu artinya kita mematuhi peraturan pemerintah dalam mengawasi peredaran handphone ilegal di Indonesia.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari