Pada 6 Maret 1990, saat acara puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Menteri Kehutanan RI saat itu mengumumkan perubahan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani.
Terdapat dua wilayah pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani, yakni Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara dengan luas mencapai 12.357 hektare (30 persen) dan Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur seluas 22.152 ribu hektare (53 persen).
Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki fungsi pokok sebagai tempat perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.