DPR Akan Panggil Kominfo dan Indosat Buntut Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 10:17 WIB
DPR Akan Panggil Kominfo dan Indosat Buntut Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga
Kantor Indosat Ooredoo Hutchison. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono turut menyoroti kasus pencurian data ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk jualan SIM card yang dilakukan mitra Indosat Ooredoo Hutchison.

Dave memastikan Komisi I akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurutnya pemanggilan sebagai wujud konsistensi Komisi I memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.

“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator seluler dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!

Ia mengaku geram karena masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.

Padahal, lanjutnya, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.

Politikus Partai Golkar ini melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Selain itu, Dave juga menilai masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.  

"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” kata Dave.

Bahkan Dave menuntut agar izin penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dicabut apabila memang terbukti bersalah di kasus registrasi prabayar ilegal ini.

Baca Juga: Kemenkominfo Dapat Tambahan Anggaran Rp10 M Cuma Buat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan, saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” terang Dave.

Jika merujuk UU ITE pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, merujuk UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Kemudian di UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya," tegasnya.

Penjelasan Kominfo soal Kasus Indosat

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan hasil temuannya dengan para petinggi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) usai adanya kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk jualan SIM Card (kartu SIM).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto menerangkan kalau pihak Indosat mengakui bahwa kejadian pencurian data pribadi warga itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, Nusapro yang merupakan mitra Indosat ini telah menggunakan data pribadi milik warga setempat untuk jualan kartu SIM.

"Mereka diindikasikan menggunakan data identitas orang lain," ungkap Wayan saat ditemui di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Wayan mengatakan, saat kejadian tersebut pihak Kepolisian sudah meminta Indosat untuk menjadi saksi di kasus tersebut. Namun untuk temuan barunya ia belum mengetahui karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Selebihnya karena ini masih ranah penyelidikan saya tidak tahu lagi," imbuhnya.

Wayan mengungkapkan kalau Kominfo sudah meminta Indosat untuk mengikuti aturan terkait registrasi SIM card, yang mana itu dilarang menggunakan data orang lain tanpa izin.

Di tempat yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi turut mempersilakan Kepolisian untuk mengusut kasus pencurian data yang dilakukan mitra SIM Card Indosat tersebut.

"Itu agennya Indosat, dimanfaatkan datanya, penyalahgunaan. Biarlah diproses secara hukum," timpal dia.

Polisi panggil Direksi Indosat

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengaku telah memeriksa sejumlah Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Pemeriksaan tambahan itu akan dilakukan jika memang nantinya masih diperlukan.

"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji saat kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) malam.

Dalam perkara ini Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka berinisial PMR dan L tersebut merupakan kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada.

Kedua tersangka melakukan pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan 4 ribu sim card per bulan yang ditargetkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Aji memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Melainkan akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang memang terlibat.

"Pokoknya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI