Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan hasil temuannya dengan para petinggi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) usai adanya kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk jualan SIM Card (kartu SIM).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto menerangkan kalau pihak Indosat mengakui bahwa kejadian pencurian data pribadi warga itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, Nusapro yang merupakan mitra Indosat ini telah menggunakan data pribadi milik warga setempat untuk jualan kartu SIM.
"Mereka diindikasikan menggunakan data identitas orang lain," ungkap Wayan saat ditemui di Hotel The Westin Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Begini Persiapan Infrastruktur Jaringan Indosat di Ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024
Wayan mengatakan, saat kejadian tersebut pihak Kepolisian sudah meminta Indosat untuk menjadi saksi di kasus tersebut. Namun untuk temuan barunya ia belum mengetahui karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Selebihnya karena ini masih ranah penyelidikan saya tidak tahu lagi," imbuhnya.
Wayan mengungkapkan kalau Kominfo sudah meminta Indosat untuk mengikuti aturan terkait registrasi SIM card, yang mana itu dilarang menggunakan data orang lain tanpa izin.
Di tempat yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi turut mempersilakan Kepolisian untuk mengusut kasus pencurian data yang dilakukan mitra SIM Card Indosat tersebut.
"Itu agennya Indosat, dimanfaatkan datanya, penyalahgunaan. Biarlah diproses secara hukum," timpal dia.
Polisi panggil Direksi Indosat
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengaku telah memeriksa sejumlah Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Pemeriksaan tambahan itu akan dilakukan jika memang nantinya masih diperlukan.
"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji saat kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) malam.
Dalam perkara ini Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka berinisial PMR dan L tersebut merupakan kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada.
Kedua tersangka melakukan pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan 4 ribu sim card per bulan yang ditargetkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Aji memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Melainkan akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang memang terlibat.
"Pokoknya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata dia.