Kominfo Panggil Bos Indosat Buntut Kasus Pencurian Data Pribadi KTP Ribuan Warga Bogor

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 03 September 2024 | 15:18 WIB
Kominfo Panggil Bos Indosat Buntut Kasus Pencurian Data Pribadi KTP Ribuan Warga Bogor
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi datang menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang digunakan oleh kedua tersangka. Kemudian sebanyak 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB.

Barang bukti lainnya berupa 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20 ribu buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI