Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal pencurian data pribadi KTP warga yang dilakukan mitra Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Menkominfo menegaskan tidak memberikan toleransi soal kasus pencurian data atau phising cybercrime indentity yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi,” kata Budi Arie saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Diketahui perusahaan mitra Indosat ini mencuri ribuan data KTP demi mengejar target penjualan SIM card alias kartu SIM IOH.
Budi Arie menegaskan ada tiga hal yang bakal dilakukan Kominfo. Pertama, Pemerintah bakal mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pelaku.
Kedua, Kominfo akan mengusut Indosat untuk memberikan penjelasan formal dalam rangka evaluasi dan pencegahan.
“Kominfo sedang meminta penjelasan formal dari Indosat dalam rangka evaluasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” timpal dia.
Ketiga, Kominfo juga meminta seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi untuk selalu memastikan perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.
“Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” pungkasnya.
Sebelumnya SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang sudah klarifikasi soal kasus pencurian data pribadi yang dilakukan mitranya.
Ia mengklaim kalau IOH secara tegas tidak membenarkan praktik penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk tujuan apapun.
“Kami senantiasa berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk Indosat yang dilakukan oleh seluruh mitra kami serta mewajibkan para mitra untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku,” kata Steve saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (30/8/2024).
Steve menjelaskan kalau Indosat berkomitmen untuk terus menerapkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya,” tegasnya.
Mitra Indosat curi data KTP warga
Sebelumnya Polisi mengungkap kasus pencurian data atau phising cybercrime indentity yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.
Menurutnya, perkara ini bermula saat penangkapan terhadap dua tersangka tindakan pencurian penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Kedua tersangka berinisial PMR dan L.
Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card.
"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Bismo, dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2024).
Selama aksinya, kedua tersangka telah menyalahgunakan 3 ribu identitas warga Kota Bogor untuk memenuhi target penjualan.
Pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi. Maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," papar dia.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer yang digunakan oleh kedua tersangka. Kemudian sebanyak 4 ribu kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB.
Barang bukti lainnya berupa 2 ribu kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20 ribu buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya.