Potensi Hukum Bobol Sandi Wifi
Berdasarkan Pasal 362 KUHP, membobol atau mengakses Wifi secara illegal ini bisa dibilang tindakan melawan hukum karena termasuk pencurian. Hal ini bisa ditindak pidana dengan ancaman kurungan penjaran maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp900ribu.
Adapun tindakan pencurian yang dimaksuddalam kasus ini yaitu mengambil pancaran gelombang router Wifi secara illegal. Tindakan illegal ini dilakukan dengan cara membobol sistem keamanan jaringan komputer guna mendapatkan password dan username Wifi.
Demikian ulasan mengenai cara bobol sandi Wifi di laptop lengkap dengan risiko bahayanya dan potensi hukumnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi