Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:47 WIB
Cut Intan Nabila Hapus Video KDRT Armor Toreador, UU ITE Tentang Apa?
Cut Intan Nabila - UU ITE Tentang Apa? (Kolase Instagram/cut.intannabila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila menghapus video kedua yang berisi kebrutalan Armor Toreador saat menyiksa dirinya di depan sang anak. Upaya take down video sadis ini diduga atas permintaan dari pihak Armor Toreador yang juga mengingatkan Intan tentang Undang-Undang ITE. Pertanyaannya, UU ITE tentang apa?

Dilihat dalam rekaman video CCTV yang diunggah di Instagram pribadinya sebelum dihapus, mantan atlet anggar asal Aceh ini tampak tak berdaya dan pasrah saat ditendang, dipukul, dan dicekik oleh Armor. Tak hanya itu, Armor juga menjambak sambil menahan tubuh ibu tiga anak ini dengan lututnya.

Aksi tak manusiawi Armor dilakukan di depan anaknya yang tampak sudah mengerti perilaku buruk sang ayah. Ketika KDRT terjadi, balita yang sedang memegang botol susu itu terus memandangi dan mengusap rambut sang ibu.

Menanggapi unggahan terbaru Intan Nabila, Armor Toreador lewat kuasa hukumnya, Irwansyah, mengaku merasa kecewa terhadap selebgram berhijab itu. Pasalnya, hingga kini pihak Armor memilih diam dengan harapan masalah yang sedang dihadapi biasa diselesaikan dengan cara baik-baik.

Baca Juga: Cut Intan Unggah Video KDRT Lagi, Bagaimana Cara Menyembuhkan Trauma?

Irwansyah juga berharap perlakuan Armor ini tidak lagi menjadi konsumsi publik. Terlebih, selaku kuasa hukum, Irwansyah mengungkapkan ingin memberi waktu kepada Armor dan Intan agar mereka bisa saling intropeksi diri.

Di sisi lain, Irwansyah sebenarnya paham jika Cut Intan memiliki kebebasan terhadap akun sosial medianya. Wanita yang menjadi korban KDRT suaminya itu juga berhak untuk mengunggah konten apapun di medsosnya. Akan tetapi, ia mengingatkan agar Cut Intan Nabila lebih bijak, terlebih Indonesia memiliki Undang-Undang ITE.

UU ITE Tentang Apa?

Secara sederhana, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi melalui UU No. 19 Tahun 2016.

Menurut UU ITE, informasi elektronik adalah satu maupun sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atu yang sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang sudah diolah yang mempumyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Lagi, Disiksa Secara Brutal Depan Anak

Sementara itu, transaksi elektronik adalah tindakan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan satu ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang ada di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia. Dengan sayarat, perbuatan yang dilakukan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.

Manfaat UU ITE

Secara umum, adanya UU ITE mempunyai beberapa manfaat apabila dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang diciptakan untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut adalah manfaat UU ITE:

  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya untuk mencegah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan lewat internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lain dari berbagai tindakan kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengungkapkan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi seseorang yang melanggar UU ITE, maka ia berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda sampai kurungan penjara. Berikut ini adalah beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE yaitu orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Adapun orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Judi Online

Berikutnya, dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan-perbuatan yang menyebat perjudian. Adapun hukuman untuk mereka yang melanggarnya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik

Dalam 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku pencemaran nama baik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian dalam revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan.

4. Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan hingga pengancaman berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong

Penyebaran berita bohong juga dilarang, hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi pelaku penyebar berita bohong terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Ujaran Kebencian

Kemudian orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk membuat rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu sesuai suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga adalah perbuatan yang dilarang di dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

7. Teror Online

Pasal 29 UU ITE mengatur tentang perbuatan teror online yang dilarang. Melalui pasal, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan hingga menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan dijerat hukum.

Adapun hukuman bagi pelaku teror online yang sifatnya menakut-nakuti orang lain adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Nah, setelah membaca penjelasan UU ITE tentang apa, menurutmu, apakah video KDRT yang diunggah Intan itu termasuk yang dilarang dalam UU ITE?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI