Suara.com - Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kami berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik, dikutip dari siaran pers, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: PWI Gelar Demo di Dewan Pers, Minta DK Segera Gelar KLB Penunjukan Ketua Baru
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.
Adapun 11 anggota Komite Perpres Publisher Rights ini berasal dari lima nama yang mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam, dan seorang dari Kementerian Kominfo.
Beberapa nama terpilih adalah mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, hingga ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan.
Berikut nama anggota Komite Perpres Publisher Rights:
Unsur Dewan Pers
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Baca Juga: Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran Dalam Rapat UNESCO
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)
Namun tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sementara cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Arif Satria dan Didin Muhafidin.