Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir ke aplikasi Bigo Live di Indonesia. Bahkan, ia juga siap mengambil langkah hukum buat platform live streaming tersebut.
Budi Arie menjelaskan, alasan Kominfo akan blokir Bigo Live karena platform tersebut berkaitan dengan konten judi online dan pornografi yang sejatinya dilarang di Indonesia.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” katanya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (23/8/2024).
Kementerian Kominfo juga sudah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Pemerintah menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
Baca Juga: Menkominfo soal Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Sampai Munculkan Disinformasi, Fitnah, Kekerasan
“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” lanjut Budi Arie.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Di sisi lain, Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.
“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” pungkasnya.
Baca Juga: Sasar Ribuan Mahasiswa, Google dan Kominfo Beri Pelatihan Cloud Computing Gratis