Menkominfo soal Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Sampai Munculkan Disinformasi, Fitnah, Kekerasan

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:57 WIB
Menkominfo soal Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Sampai Munculkan Disinformasi, Fitnah, Kekerasan
Aksi Kamisan turut menggemakan #kawalputusanMK. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi ikut mengomentari soal aksi Kawal Putusan MK yang disuarakan pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Menkominfo mengklaim kalau pemerintah memahami dan menghormati dinamika masyarakat menyusul pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Maka dari itu, Budi Arie meminta ruang publik dijaga bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

“Jangan sampai dinamika seputar pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi," katanya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Ini Kegiatan yang Dilakukan Keluarga Jokowi

Budi Arie menilai kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warga bangsa ini menyikapi perbedaan pendapat. Sikap demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan telah terlihat di masyarakat di tengah dinamika belakangan ini.

“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak," tuturnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Menkominfo memandang, sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Lebih lagi DPR menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada akan berlaku jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR.

“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku," kata Budi Arie

Baca Juga: Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta buat Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Gila!

Lebih lanjut Budi Arie menuturkan bahwa dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR mesti disikapi dengan bijak. Saat ini, fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI