Easylink Bantah Dugaan Tudingan Fasilitasi Transaksi Judi Online

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:18 WIB
Easylink Bantah Dugaan Tudingan Fasilitasi Transaksi Judi Online
Ilustrasi layanan Easylink. [Dok Easylink]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink yang merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. 

CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo mengatakan pihaknya terkejut saat membaca siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir pekan kemarin yang memasukkan perusahaannya dalam daftar platform yang terkait judi online.

“Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” papar Yoga dalam siaran pers Selasa (13/8/2024).

Lebih lanjut Yoga menerangkan bahwa Easylink bersama beberapa PJP lain menggelar pertemuan online pada 10 Agustus dengan Bank Indonesia sebagai sebagai lembaga pengawas. Ia mengeklaim BI memberikan dukungan agar para PJP memberikan klarifikasi atas tudingan Kominfo itu. 

Baca Juga: BRI Komitmen Dukung Pemerintah Perangi Judi Online di Indonesia

“Easylink bersama 20 PJP lainnya juga telah melakukan pertemuan dengan Kominfo pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00, untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran,” sambung Yoga.

"Kami tidak akan mempertaruhkan izin dari Bank Indonesia dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online. Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” pungkas Yoga.

Sebelumnya diwartakan Kominfo merilis daftar 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang diduga terkait judi online di Indonesia. Entitas-entitas ini diancam akan diblokir jika masih memfasilitasi judi online dalam waktu 7 hari setelah peringatan dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI