BRI Sudah Lama Tutup Internet Banking Berbasis Web, Terus Berkomitmen Berantas Judi Online

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:13 WIB
BRI Sudah Lama Tutup Internet Banking Berbasis Web, Terus Berkomitmen Berantas Judi Online
BRI menegaskan layanan internet banking berbasis website miliknya sudah ditutup pada 28 Februari 2023. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BRI menegaskan komitmennya mendukung pemerintah memberantas judi online dan menegaskan bahwa layanan internet banking BRI berbasis web sudah stop beroperasi sejak Februari 2023 silam.

Hal ini ditegaskan BRI untuk membantah keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang memasukkan layanan internet banking berberbasis web BRI dalam platform yang diduga dimanfaatkan untuk judi online.

"BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online," tegas Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers Kominfo) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," lanjut Agustya.

Baca Juga: Statistik David Da Silva, Stiker Paling Ditakuti di BRI Liga 1 Sebentar Lagi Cetak Sejarah 100 Gol

BRI pada 28 Februari 2023 sudah menutup layanan internet banking. Kini jika diakses di laman https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html, akan muncul keterangan, "Terima Kasih Nasabah Internet Banking BRI. Saat ini Internet Banking BRI sudah tidak bisa diakses. Untuk bisa terus bertransaksi secara aman dan cepat gunakan aplikasi BRImo."

Tampilan website saat membuka layanan internet banking BRI pada Selasa (13/8/2024). Layanan ini sudah dimatikan sejak 28 Februari 2023. [Suara.com/Tangkapan Layar BRI Internet Banking]
Tampilan website saat membuka layanan internet banking BRI pada Selasa (13/8/2024). Layanan ini sudah dimatikan sejak 28 Februari 2023. [Suara.com/Tangkapan Layar BRI Internet Banking]

Blokir Rekening

Lebih lanjut Agustya menegaskan bahwa BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online , dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BRI juga telah proaktif melakukan peningkatan sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif. 

Inisiatif pertama adalah memperkuat sistem internal untuk aktif memerangi judi online, dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

Baca Juga: Begini Cara GoPay Berantas Judi Online

BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Secara proaktif BRI melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Data tersebut, seperti tampilan website judi online, akan dijadikan dasar pemblokiran rekening jika terbukti rekening BRI yang digunakan sebagai tempat menampung uang judi.

BRI menguraikan bahwa upaya pemberantasan judi online sudah dilakukan sejak Juli 2023 dan masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.

Tidak hanya itu, BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.

"BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator serta stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank. Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten," tutup Agustya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI