Dikasih Waktu Seminggu, Ini Penjelasan Kominfo soal Ancaman Blokir 42 Platform Pembayaran

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:21 WIB
Dikasih Waktu Seminggu, Ini Penjelasan Kominfo soal Ancaman Blokir 42 Platform Pembayaran
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan lebih lanjut soal ancaman blokir 42 platform dan aplikasi pembayaran yang terindikasi dipakai untuk judi online.

Diketahui ancaman ini muncul melalui surat peringatan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi yang diumumkan beberapa hari lalu. Dari surat itu, Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menjelaskan, pihaknya saat ini masih berdialog dengan para perusahaan yang menyediakan platform dan aplikasi pembayaran digital tersebut. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Kominfo dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.

"Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi kan?" kata Nezar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data PNS BKN

Maka dari itu, Kominfo mengajak para PSE, terutama yang bergerak di jasa pembayaran atau financial service, untuk lebih aktif menyisir akun-akun yang potensial terlibat judi online.

"Jadi kalau kami cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," lanjut Nezar.

Ia juga menjawab soal ancaman blokir tujuh hari usai surat ancaman tersebut dilayangkan Menkominfo Budi Arie. Sanksi untuk PSE yang tidak patuh, lanjut Nezar, adalah tidak terdaftar lagi sebagai PSE.

"Menjadi tidak terdaftar lagi PSE, dan yang bisa mencabut izin itu kan, atau yang memberikan sanksi kan ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Nezar.

Daftar 42 aplikasi dan platform yang terancam diblokir Kominfo

Baca Juga: Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online

Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi slot.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (11/8/2024).

Dalam paparannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.

Berikut daftar platform dan aplikasi yang terancam diblokir Kominfo:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI