Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:47 WIB
Daftar Platform dan Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo Akibat Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan platform dan aplikasi pembayaran terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya platform ini dianggap berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan kalau pihaknya bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi slot.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (11/8/2024).

Dalam paparannya, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Imbas Serangan Hacker, Proyek Pusat Data Nasional Rp 2,7 T Baru Beroperasi Tahun Depan

Adapun ancaman sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mana Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Arie.

Baca Juga: 8,5 Juta Kelas Menengah Turun Kasta, Akibat Judi Online?

Berikut daftar platform dan aplikasi yang terancam diblokir Kominfo:

  1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
    2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
    3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
    4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
    5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
    6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
    7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
    8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
    9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
    10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
    11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
    12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
    13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
    14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
    15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
    16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
    17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
    18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
    19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
    20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
    21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
    22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
    23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
    24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
    25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
    26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
    27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
    28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
    29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
    30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
    31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
    32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
    33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
    34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
    35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
    36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
    37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
    38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
    39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
    40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
    41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
    42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY

Bantahan PT Kiriman Dana Pandai

Redaksi suara.com pada 10 Agustus 2024 menerima Hak Jawab dari PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim), yang isinya membantah keterangan Kemenkominfo terkait pemanfaatan layanannya untuk judi online.

Berikut adalah pernyataan lengkap PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim):  

Menanggapi pemberitaan di media massa pada Sabtu, 10 Agustus 2024 yang menyebutkan bahwa PT Kiriman Dana Pandai (“Kyrim”) masuk ke dalam daftar data perusahaan penyedia jasa pembayaran yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI). 

Kyrim secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum. Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum.

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran. 

Kyrim membantu perusahaan melakukan pembayaran sekali banyak yang meliputi pembayaran invoice, pembayaran reimbursement, dan pembayaran payroll. Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, perusahaan Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001.

Melalui pernyataan ini, kami mengajukan hak jawab untuk menghapuskan nama PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) dari daftar “Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online”.

Demikian keterangan resmi ini dibuat dan kami berharap informasi ini dapat mengklarifikasi pemberitaan yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI