Suara.com - Salah satu e-commerce Indonesia baru saja mengungkap bahwa mereka siap memberikan perlindungan gratis bagi konsumen yang membeli produk Apple berstiker khusus. Nantinya, calon konsumen memperoleh garansi dari berbagai kerusakan.
E-commerce yang dimaksud adalah Blibli. Sebagai informasi, Blibli sendiri merupakan salah satu Apple Authorised Reseller di Indonesia.
Meeka memberikan perlindungan lengkap selama 12 bulan gratis untuk produk yang dibeli dengan stiker Blibli mulai dari kerusakan tidak terduga, terkena atau masuknya cairan, kehilangan atau kerusakan akibat kebakaran atau ledakan hingga kerusuhan atau huru-hara.
“Demi ketenangan dan kenyamanan setiap pelanggan, kami berkomitmen memberikan lebih banyak nilai tambah bagi pecinta produk Apple. Salah satunya melalui perlindungan ekstra dan lengkap gratis selama 12 bulan yang mudah didapat hanya dengan membeli produk-produk resmi Apple terkini dengan stiker Blibli,” kata Wisnu Iskandar, CEO PT Global Teknologi Niaga melalui keterangan resminya, Senin (29/07/2024).
Baca Juga: iPhone Makin Gak Laku di China, Lengser dari Daftar 5 HP Paling Laris
Pengaktifan bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Pelanggan dapat memulainya dengan melakukan aktivasi layanan Asuransi Peralatan Elektronik dengan scan barcode yang terdapat di samping atau sisi kemasan, maksimal 30 hari sejak pembelian.
Dalam proses ini, pelanggan hanya perlu memasukkan nomor IMEI, kemudian secara otomatis nama atau jenis barang akan muncul. Lalu masukkan nama sesuai KTP, kontak handphone dan email serta tanggal transaksi juga bukti pembayaran untuk memastikan validitas.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan klaim, bisa dengan mudah mengaksesnya melalui laman resmi 'Cermati'.
Produk Apple serta iPhone berstiker khusus bisa didapatkan melalui official store Apple di aplikasi Blibli, Hellostore.co.id, Blibli Store, Hello di Buah Batu, dan ritel-ritel lainnya.
Sebelum ini, Blibli juga menggelar program tukar tambah khusus dalam merayakan ulang tahun perusahaan ke-13.
Baca Juga: E-Commerce Ini Tawarkan Layanan Tukar Tambah, Barang Elektronik Rusak Masih Diterima