Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap modus bagaimana judi online kini menyasar kalangan anak di bawah umur di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau judi online bisa mengincar anak-anak karena mereka tampil mirip seperti game online.
"Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online berkamuflase seolah-olah dia game online," kata Usman dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (26/7/2024).
Terkait game online, Usman menyebut kalau Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online. Dalam Permenkominfo itu, penerbit game harus melakukan klasifikasi game online berdasakan usia.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Menkominfo Akhirnya Bicara Update Kasus Ransomware Pusat Data Nasional
Usman menjelaskan, Permenkominfo membagi klasifikasi usia anak itu dalam beberapa kategori yakni tiga tahun ke atas, lima tahun ke atas, tujuh tahun ke atas, 13 tahun ke atas, 15 tahun ke atas, dan 18 tahun ke atas.
"Nah di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun," imbuhnya.
Selain regulasi, Usman menyebut kalau Kominfo juga melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga untuk mencegah judi online menyasar anak-anak.
Dicontohkan dia, Kominfo sudah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk kerja satgas pemberantasan judi online.
"Nah KPPPA siap untuk melakukan antau memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online, direhabilitasi," jelasnya.
Baca Juga: Darurat Judi Online! 197 Ribu Anak Terjerat, Transaksi Capai Rp293 Miliar