Menkominfo Ancam Pecat PNS Kominfo yang Ketahuan Main Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku siap memberikan sanksi ke para pegawai negeri sipil (PNS) Kominfo yang ketahuan main judi online.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku siap memberikan sanksi ke para pegawai negeri sipil (PNS) Kominfo yang ketahuan main judi online.
Hal ini dia ucapkan saat menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana ada 15 orang PNS Kominfo terindikasi main judi online.
"Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 15 orang pegawai Kominfo terindikasi terlibat atau bermain judi online. Kami sudah beri teguran dan beri disiplin," kata Budi Arie saat ditemui di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis ((25/7/2024).
Selain ultimatum, Menkominfo juga bakal memberikan sanksi berupa pemecatan dari Kominfo akibat main judi online.
Baca Juga: Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
"Ya mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya," lanjut dia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba mengatakan kalau dari total 15 orang, dua orang data PPATK tidak cocok dengan milik Kominfo. Sedangkan satu orang lainnya sudah pensiun.
"Jadi ada 12 orang, sekitar dua orang yang (berstatus) PNS," ungkap Mira.
Kendati begitu 12 orang pegawai Kominfo yang terlibat main judi online ini bakal tetap diproses.
"Tapi kepada ke-12 orang tersebut kami proses, dalam arti sesuai dengan ketentuan tadi hukuman disiplin untuk PNS," jelasnya.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
Di sisi lain Budi Arie melakukan acara bertajuk Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kementerian Kominfo yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Menteng, pada hari ini.