Viral di X, hingga kini masih belum diketahui lokasi foto diduga siswa SD main slot di kelas ini diambil. Cuitan akun @kegblgnunfaedh ini lalu telah mendapat lebih dari 2.000 retweets dan ribuan balasan dari netizen.
Normalnya, pelaku bisa kena jerat hukum
Secara umum, jika pelaku sudah "cukup umur", terdapat aturan yang bisa menjerat para pemain judi online.
Dikutip Suara.com dari Hukum Online, disebutkan bahwa tindakan serupa jika dilakukan oleh orang dewasa, maka bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Dendanya nggak main-main, lho. Lazimnya orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 bisa dipidana penjara dengan durasi kurungan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.