Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Praktis dan Hemat Waktu!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2024 | 12:30 WIB
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Praktis dan Hemat Waktu!
Ilustrasi Kartu Keluarga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak dokumen negara saat ini beralih ke sistem online, seperti Kartu Keluarga (KK). Sekarang, kamu dapat mencetak KK sendiri dari rumah tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memudahkan masyarakat untuk mencetak KK sendiri dengan menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.

KK yang dicetak secara online tetap sah dan berkekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik. Untuk memastikan keaslian KK, kamu dapat memindai kode QR tersebut menggunakan smartphone.

Cara mencetak kartu keluarga secara online ini juga dianggap lebih efektif dan menghemat waktu. Berikut adalah langkah-langkah cetak kartu keluarga online yang telah dirangkum oleh tim Suara.com untuk kamu.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

  1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan nomor HP dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  6. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Jika semua data sudah sesuai, Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
  7. Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Catatan:

  • Pastikan kamu menggunakan kertas HVS A4 putih untuk mencetak KK
  • KK yang dicetak online memiliki barcode dan tanda tangan elektronik yang sah
  • Sebaiknya simpan file KK digital di tempat yang aman, agar dapat dicetak kembali jika dibutuhkan
  • Kamu juga dapat mencetak KK di kantor Disdukcapil terdekat

Itulah cara cetak kartu keluarga online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi.

Kontributor : Pasha Aiga Wilkins

Baca Juga: Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI