Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerjunkan sebanyak 2.012 orang personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 terkait upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Operasi Patuh Lodaya berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.
Adapun 2.012 personel itu di antaranya dari Satgas Polda Jabar sebanyak 520 orang personel dan satgas Polres jajaran sebanyak 1.492 personel.
"Pelaksanaan Ops patuh Lodaya 2024 ini mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta handled,” kata Jules di Bandung, Senin 15 Juli 2024.
Baca Juga: Tertibkan Pengendara Nakal, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 hingga 28 Juli 2024
Jules mengungkapkan sasaran Operasi Patuh Lodaya 2024 akan meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
Gangguan tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun setelah operasi dilakukan.
Lebih lanjut, dia menyebut operasi tersebut ada tujuh sasaran prioritas untuk ditindak, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, anak di bawah umur yang berkendara, dan sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Kemudian tidak menggunakan helm standar atau tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.
Jules berharap dengan digelarnya Operasi Patuh Lodaya ini dapat menurunkan angka kecelakaan maupun angka pelanggaran dari korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar.
"Secara keseluruhan tentunya Operasi Patuh Lodaya ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan menurunkan angka fatalitas dari pada korban kecelakaan," kata Jules.
Bahaya Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan serius. Berikut adalah beberapa alasan mengapa menggunakan ponsel saat berkendara berbahaya:
1.Distraksi Visual
Saat melihat layar ponsel, perhatian pengemudi teralihkan dari jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
2.Distraksi Manual
Menggunakan ponsel memerlukan satu tangan untuk memegang atau mengoperasikannya, sehingga mengurangi kontrol penuh pengemudi terhadap kendaraan.
3.Distraksi Kognitif
Berbicara atau mengetik pesan memerlukan konsentrasi mental, mengurangi kemampuan pengemudi untuk merespons situasi darurat di jalan.
4.Waktu Reaksi yang Lebih Lambat
Pengemudi yang menggunakan ponsel cenderung bereaksi lebih lambat terhadap perubahan kondisi lalu lintas, seperti kendaraan di depan yang berhenti mendadak.
5.Pelanggaran Hukum
Banyak negara dan daerah yang memiliki undang-undang yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Melanggar undang-undang ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman lainnya.
Untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan, sangat penting untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Gunakan fitur hands-free atau hentikan kendaraan di tempat yang aman jika perlu menggunakan ponsel.