Suara.com - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024, diwarnai interupsi dan perdebatan soal keberatan penggunaan kertas dalam proses persidangan.
Adapun interupsi keberatan itu salah satunya muncul dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, Fachrul Razi.
Menurutnya di era teknologi ini penggunaan kertas sudah tidak relevan karena tidak ramah lingkungan.
"Pimpinan, berapa pohon yang harus ditebang kalau terus ada penggunaan kertas," kata Fachrul kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Adapun aksi tersebut bermula ketika Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan laporan kinerjanya di awal persidangan.
Kemudian Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan bahwa tidak semua peserta sidang mendapatkan dokumen laporan tersebut.
Dia pun kemudian meminta kepada pimpinan sidang agar pihak sekretariat jenderal menyediakan dokumen laporan yang dimaksud. Tetapi Fachrul keberatan karena dokumen tersebut menggunakan kertas.
"Ini bukan soal kertas, ini soal dokumen persidangan," kata Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa pihak sekretariat sudah menyediakan barcode ketika para menandatangani daftar kehadiran, yang berisi tentang dokumen-dokumen digital yang bisa diakses.
Baca Juga: SYL Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir Banding Atau Tidak
Kemudian pihak sekretariat pun menampilkan barcode di layar besar yang ada di ruangan sidang paripurna. Menurutnya pengumuman terkait barcode pun sudah disampaikan sebelumnya.