Iphone Selebgram Asal Bandung Disita Polisi Karena Promosikan Judi Online

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2024 | 11:21 WIB
Iphone Selebgram Asal Bandung Disita Polisi Karena Promosikan Judi Online
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman saat ungkap kasus judi daring di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024) [Suara.com/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, meringkus wanita berstatus selebgram berinisial RV (25) karena mempromosikan judi online atau daring di laman akun instagramnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, RV ditangkap pada Jumat (5/7) berdasarkan hasil patroli siber oleh pihaknya.

"Pelaku yang diamankan satu orang inisial RV, modus operandi pelaku menyebarkan link judi daring," kata Abdul di Bandung.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan dengan cara para pengikutnya untuk ke situs judi daring.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR

Tersangka yang sudah mempromosikan judi online sejak empat bulan lalu mendapatkan keuntungan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta.

“Ditemukan akun instagram milik tersangka mempromosikan situs atau link zaraplayzone.com judi online. Kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan total keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami. Ia menuturkan keuntungan yang didapati pelaku berasal dari pengikutnya yang mengakses situs judi online.

Abdul mengungkapkan, pelaku mempromosikan judi online berawal rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi daring dan menyetujui untuk mempromosikan karena akan mendapatkan keuntungan.

Adapun pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun instagram tersangka, tautan situs judi online, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.

Baca Juga: Sosok DW, Selebgram Pati yang Promosi Judi Online Terancam Penjara 10 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

“Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta,” kata Abdul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI