Suara.com - Pihak berwajib mengamankan sejumlah operator hingga pelaku judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7/2024) lalu. Setidaknya tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di salah satu unit apartemen. Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya kegiatan perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku," ujar AKBP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Enam orang pelaku yang diamankan berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). Mereka menjalankan praktik judi online menggunakan perangkat komputer dan ponsel. Selain itu, polisi juga mengamankan MHP (41), pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"Barang bukti dan para tersangka sudah kita amankan," jelas AKBP Andri.
Barang bukti yang disita antara lain enam unit CPU, enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam unit mouse, delapan unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus judi online ini. Para pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menyusupkan Link Judi di Situs Pemerintah
AKBP Andri Kurniawan menambahkan bahwa para pelaku juga melakukan peretasan terhadap situs pemerintah untuk memasarkan judi online.
Baca Juga: Markas Judi Online di Apartemen Grogol Petamburan Digerebek, 7 Orang Dicuduk
"Tersangka memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).