Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkait penanganan konten negatif yang tersebar di media sosial. Hasilnya, X atau Twitter menjadi medsos terbanyak berisi konten negatif.
Dalam data Kominfo bertajuk Statistik Penanganan Konten Internet Negatif pada Media Sosial per 26 Juni 2024, Pemerintah telah melakukan blokir konten negatif di X sebanyak 1.401.927.
Adapun media sosial kedua yang paling banyak menampung konten negatif adalah Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Media sosial milik Mark Zuckerberg itu menampung 619.537 konten negatif.
Kominfo juga mendeteksi Google yang juga menampung 29.332 konten negatif di Indonesia. Medsos selanjutnya adalah TikTok dengan 7.680 konten.
Baca Juga: Kasus Pusat Data Nasional Diserang Hacker: Kecelakaan atau Kebodohan?
Berikut daftar media sosial paling banyak berisi konten negatif yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.
- Twitter = 1.401.927
- Meta = 619.537
- File Sharing (bukan medsos) = 114.991
- Google = 29.332
- TikTok = 7.680
- Telegram = 6.607
- MiChat = 3.686
- Bigo Live = 1.772
- Mango Live = 1.082
- Snack Video = 440
- Hello-app = 241
- Threads = 145
- App Store (toko aplikasi Apple) = 36
- Line = 22
- Yahoo = 1
- Total = 2.187.499
Adapun kategori konten negatif yang dimaksud mencakup perjudian, pornografi, penipuan, hak kekayaan intelektual (HKI), terorisme atau radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA), hingga berita bohong/hoaks.
Kategori konten negatif selanjutnya yakni perdagangan produk dengan aturan khusus, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, konten yang meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, pencemaran nama baik, kekerasan atau kekerasan pada anak, hingga konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor.
Berikut daftar konten negatif di media sosial yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.
- Perjudian = 2.548.743
- Pornografi = 1.219.257
- Penipuan = 17.911
- Hak kekayaan intelektual (HKI) = 18.123
- Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor = 6.944
- Terorisme atau radikalisme = 555
- Pelanggaran keamanan informasi = 381
- Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA) = 190
- Perdagangan produk dengan aturan khusus = 130
- Berita bohong atau hoaks = 36
- Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya = 26
- Konten yang meresahkan masyarakat = 24
- Separatisme atau organisasi terlarang = 16
- Pencemaran nama baik = 13
- Kekerasan atau kekerasan pada anak = 13
- Total = 5.999.861
Baca Juga: DPR Usul Bentuk Satgas Khusus PDN Usai Diserang Hacker, Jangan Cuma Diisi Kominfo-BSSN