Suara.com - Masyarakat Indonesia yang masuk dalam wajib pajak diwajibkan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2024 ini.
Pemandanan NIK menjadi NPWP sebelumnya diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 dan diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Lantas, apakah NIK kamu sudah terdaftar NPWP?
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Program Penonaktifan NIK Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta
Kamu bisa melakukan penecekan secara online sehingga tidak perlu menyediakan waktu khusus.
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Scroll ke bagian bawah dan klik "Cek NPWP"
- Pilih kategori wajib pajak yakni "Orang Pribadi" untuk individu dan "Bada" untuk wajib pajak badan
- Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
- Jika NIK sudah terdaftar NPWP maka akan ditunjukkan dengan keterangan "Valid" pada kolom NPWP.
Lantas, jika ternyata NIK kamu belum terpadankan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Ubah data profil dengan klik menu "Profil"
- Kemudian akan muncul status validasi data utama yang dimiliki dan apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, sebagai informasi status tersebut menandakan bahwa NPWP anda perlu melakukan validasi NIK.
- Masukan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom di "Data Utama" di bagian profil
- Klik "Validasi"
- Jika data sudah dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Kemudian klik “Ok” pada notifikasi tersebut