Suara.com - Cara membuat Kartu Keluarga online pada tahun 2024 sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini.
Kartu Keluarga menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Biasanya, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan apabila seseorang telah menikah.
Pernikahan membuat orang tersebut harus keluar dari Kartu Keluarga lama dan membuat Kartu Keluarganya sendiri.
Selain itu, permintaan membuat Kartu Keluarga baru juga akan dilakukan bagi mereka yang ingin menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK dan ketika Kartu Keluarga hilang atau rusak.
Baca Juga: Cara Membuat Livery BUSSID, Lengkap dengan Cara Memasangnya
Kartu Keluarga ini dokumen penting karena akan menjadi syarat menerbitkan beberapa kartu penting lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, BPJS dan sebagainya.
Buat Anda yang hendak membuat Kartu Keluarga, Anda bisa membuatnya secara online. Namun sebelumnya, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang diminta seperti di bawah ini.
Syarat membuat Kartu Keluarga secara online:
1. Untuk pasangan yang baru menikah
- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
- Surat pengantar RT dan RW
2. Untuk menambah anggota keluarga
Baca Juga: Cara Membuat Highlight untuk Instagram Stories, Tersimpan Tak Langsung Hilang
- KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Fotokopi akta kelahiran orang tua
3. Untuk mengurangi anggota keluarga
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
4. Untuk yang Kartu Keluarganya rusak/hilang
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan hilang dari kantor polisi
- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut
- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian untuk warga asing
Cara membuat Kartu Keluarga secara online
- Kunjungi link membuat kk online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Buat Akun dengan mengisi data diri seperti yang diminta.
- Silahkan masuk ke akun yang sudah dibuat tadi.
- Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
- Klik menu Pengurusan Dokumen secara Online
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai yang diminta.
- Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
Selain itu, Anda juga bisa membuat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs Dukcapil di wilayah Anda masing-masing.
Itulah cara membuat Kartu Keluarga online yang mungkin sedang Anda cari. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari