Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:11 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Terbaru 2024, Lengkap Syaratnya
Ilustrasi Kartu Keluarga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara membuat Kartu Keluarga online pada tahun 2024 sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Kartu Keluarga menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Biasanya, Kartu Keluarga baru akan diterbitkan apabila seseorang telah menikah.

Pernikahan membuat orang tersebut harus keluar dari Kartu Keluarga lama dan membuat Kartu Keluarganya sendiri.

Selain itu, permintaan membuat Kartu Keluarga baru juga akan dilakukan bagi mereka yang ingin menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK dan ketika Kartu Keluarga hilang atau rusak.

Kartu Keluarga ini dokumen penting karena akan menjadi syarat menerbitkan beberapa kartu penting lainnya seperti KTP, Akta Kelahiran, BPJS dan sebagainya.

Buat Anda yang hendak membuat Kartu Keluarga, Anda bisa membuatnya secara online. Namun sebelumnya, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang diminta seperti di bawah ini.

Syarat membuat Kartu Keluarga secara online:

1. Untuk pasangan yang baru menikah

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar RT dan RW

2. Untuk menambah anggota keluarga

Baca Juga: Cara Membuat Livery BUSSID, Lengkap dengan Cara Memasangnya

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua

3. Untuk mengurangi anggota keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI