Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria enggan berasumsi kalau serangan siber ke Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 berkaitan dengan judi online.
Wamenkominfo menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut soal serangan ransomware ke PDN 2.
"Kami belum berasumsi ke sana ya, masih dalam investigasi yang sekarang kami konsentrasi membereskan ini dulu. Kaitan apakah ada judi online atau tidak itu nanti dalam tahap investigasi selanjutnya," kata Nezar saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Nezar menjelaskan kalau kasus hacker yang menyerang PDNS 2 ini masih diinvestigasi oleh Cybercrime Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, hingga PT Telkom Indonesia.
"Jadi semua pihak lagi konsentrasi untuk membereskan dari hulu ke hilir persoalan ini," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga mengaku tidak ada indikasi serangan siber ransomware ke PDNS 2 dengan program Pemerintah untuk memberantas judi online.
"Indikasi itu belum kelihatan ke sana, jadi memang saat ini tim forensik lagi bekerja, jadi kita akan mendetailkan sampai ketemunya sejauh mana," kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa serangan siber terhadap server PDN ini menggunakan virus ransomware jenis baru yang dikenal sebagai Lockbit 3.0.
Menkominfo juga mengkonfirmasi adanya permintaan uang tebusan dari hacker yang meretas server PDN Sementara 2.
Baca Juga: Respon Anggota DPR Setelah Diungkap PPATK Main Judi Online
“Menurut tim, (uang tebusan) 8 juta dolar AS,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/06/2024).
Belum lama ini Budi Arie meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.
Dalam surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 itu, Menkominfo meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).
Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online itu menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Selain itu, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.