Kemudian pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
Akhiri Dugaan Monopoli
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) turut menyoroti kasus ini. Ketua APLE Sonny Harsono memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.
Dalam kasus Shopee, Sonny menyatakan kalau platform e-commerce tersebut memang masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri.
"Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari tiga perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee," katanya.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda juga menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas.
Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.
"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.
Baca Juga: Hasil Riset IPSOS: Shopee Jadi E-Commerce yang Paling direkomendasikan oleh Konsumen
Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.