Suara.com - Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu. Salah satu yang terdampak adalah layanan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Pembangunan Pusat Data Nasional sendiri adalah implementasi dari kebijakan pemerintah, khususnya di Pasal 27 Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE).
Menurut aturan itu, Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Dalam Pasal 27 Ayat 4, Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.
Baca Juga: Kominfo Minta Maaf soal Gangguan di Pusat Data Nasional, Akui Belum Pulih Sepenuhnya
Sedangkan di Pasal 27 Ayat 5, Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 21 huruf A terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut kegunaan Pusat Data Nasional yang dikutip dari situs Aptika Kominfo, Senin (24/6/2024).
- Efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja;
- Mempercepat konsolidasi data nasional;
- Integrasi pelayanan publik nasional; dan
- Menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Pusat Data Nasional Sementara
Pusat Data Nasional yang direncanakan oleh Pemerintah akan berlokasi di empat kota. Untuk tahap pertama pembangunan dilaksanakan di Jababeka dan dilanjutkan penyiapan lahan di Batam.
Sementara dalam proses pembangunan, Kominfo menggunakan layanan PDN Sementara yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah atau K/L/D. Nah Pusat Data Nasional Sementara inilah yang mengalami gangguan.
"Saat ini PDN yang dipergunakan adalah PDN sementara, namun meskipun statusnya sementara hal seperti ini seharusnya tetap tidak terjadi," kata pakar sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha.
Baca Juga: Kominfo Akui Starlink Elon Musk Bayar Rp 23 Miliar per Tahun ke Pemerintah
Layanan Pusat Data Nasional Sementara ini meliputi:
- Penyediaan layanan Government Cloud Computing (ekosistem PDN yang disediakan oleh Kemkominfo);
- Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke PDN;
- Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE; dan
- Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi IPPD.
Daftar Kementerian/Lembaga pengguna Pusat Data Nasional
Menurut laman Aptika Kominfo, total ada 56 kementerian atau lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara itu. Berikut daftarnya:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- Badan Pengawas Pemilu
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- BAPPENAS
- BIG
- BKN
- BKPM
- BMKG
- BNPB
- BP2MI (BNP2TKI)
- BPJS
- BPOM
- BRIN
- BSN
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKKDN
- DKPP
- Kantor Staf Presiden (KSP)
- Kemenko PMK
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak RI
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- LKPP
- Mahkamah Konstitusi RI
- Ombudsman
- Perpustakaan-Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
Pusat Data Nasional Down
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyampaikan soal perkembangan terbaru terkait kondisi Pusat Data Nasional (PDN) yang menyebabkan layanan imigrasi gangguan sejak Kamis (20/6/2024) lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.
"Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan," katanya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (23/6/2024).
Pria yang akrab disapa Semmy ini menuturkan, saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi demi mencegah dampak yang lebih luas di sistem layanan lainnya.
Ia mengklaim, penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal.
"Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan yang terjadi akibat gangguan tersebut," lanjut Semmy.
Lebih lanjut dia mengungkapkan upaya pemulihan terus dilakukan Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian atau Lembaga terkait, PT Telkom, dan mitra penyelenggara lainnya.
"Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas," jelasnya.
Diketahui Sistem Imigrasi bandara Soekarno-Hatta mengalami masalah pada hari Kamis, 20 Juni 2024 yang mengakibatkan panjangnya antrian yang ingin melakukan proses imigrasi.
Menurut laman media sosial X milik Ditjen Imigrasi, gangguan tersebut dikarenakan adanya masalah pada server Pusat Data Nasional (PDN). Gangguan ini tidak hanya menimpa Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saja namun mengganggu seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.